Tato atau body painting atau rajah adalah gambar atau simbol pada kulit tubuh yang diukir dengan menggunakan alat sejenis jarum. Biasanya gambar dan simbol itu dihias dengan pigmen berwarna-warni. Jaman dulu, orang-orang masih menggunakan teknik manual dan dari bahan-bahan tradisional untuk mentato seseorang. Orang-orang Eskimo misalnya, memakai jarum dari tulang binatang. Sekarang, orang-orang sudah memakai jarum dari besi, yang kadang-kadang digerakkan dengan mesin untuk “mengukir” sebuah tato. Di kuil-kuil Shaolin malah memakai gentong tembaga yang panas untuk mencetak gambar naga pada kulit tubih. Murid-murid Shaolin yang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan simbol itu kemudian menempelkan kedua lengan mereka pada semacam cetakan gambar naga yang ada di kedua sisi gentong tembaga panas itu. Di Indonesia sendiri, pada tahun 80-an saat Petrus beraksi dimana tato dianggap sebagai sesuatu yang buruk. Orang-orang yang memakai tato dianggap identik dengan penjahat, gali dan orang nakal. Pokoknya golongan orang-orang yang hidup di jalan dan selalu dianggap mengacau ketentraman masyarakat. Namun kini seiring perkembangan jaman tato sudah dianggap sebagai fashion.
IRVAN NUGRAHA
MUSIC INFLUENCE
My favorite musical instrument
Senin, 15 Februari 2010
PANDANGAN TATTO MENURUT SAYA
Diposting oleh IRVAN !! di 02.59 0 komentar
WUJUD VISUAL TATO MODERN SEBAGAI IDENTITAS TUBUH ETNIS STUDI KASUS TOXICTATTOOPARK
Tato adalah salah bentuk ornamentasi tubuh, keberadaannya ditemukan dalam berbagai kebudayaan tradisional suku bangsa di dunia. Tubuh Manusia yang merupakan mahluk multi dimensional sebagai media spesifik tato, tidak hanya sekedar fenomena fisik namun juga bentuk konstruksi kultural. Sejalan dengan perkembangan teknologi dalam peradaban manusia, perbedaan mendasar antara tato tradisional dan modern adalah dipergunakannya mesin tato dalam proses penatoan. Keberadaan tato tradisional Indonesia sebagai bangsa multi etnis merupakan inspirasi dari salah satu gaya dalam perkembangan tato modern dunia. Pengaruh asing yang tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan tato modern dalam heterogenitas kebudayaan Indonesia merupakan bentuk kebudayaan global dengan konteks spesifik
Toxictattoopark atau yang lebih dikenal dengan Toxictattoo adalah salah satu studio tato yang berada di kota Yogyakarta. Selain penatoan, Toxictattoo juga menyediakan jasa penghapusan tato yang juga merupakan salah satu bentuk modernitas dalam tato modern. Beragam wujud visual tato yang akan dianalisa dalam penelitian merupakan dokumentasi karya Toxictattoo yang dikerjakan sejak tahun 2000. Sebagai representasi aktivitas tato modern di Indonesia, visual tato modern pada Toxictattoo merupakan bentuk kontekstualisasi dari keberlangsungan tato modern dalam kebudayaan Indonesia.
Sebagai bentuk transformasi kebudayaan, hubungan antara : tubuh, wujud visual tato, dan penato merupakan faktor penting dalam proses penatoan modern. Tato sebagai pilihan individual merupakan manifestasi bentuk kontrol terhadap tubuh dan rasa sakit yang menyertai proses penatoan merupakan pengalaman identitas tubuh yang bersifat personal. Simbol-simbol kebudayaan yang ditemukan pada wujud visual dalam tato modern di Indonesia merupakan bentuk simbolisme tubuh terkait dengan konsep jati diri etnis.
Diposting oleh IRVAN !! di 02.44 0 komentar
Kamis, 11 Februari 2010
TATTO MENURUT HUKUM ISLAM
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937)
Dalam hadist lain yang lebih panjang yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih, H.R. Muslim no. 3966)
Berdasarkan hadist diatas, maka jelaslah bahwasanya Allah SWT, melalui Rasulnya Muhammad SAW, telah melarang setiap muslim (orang Islam) untuk menyambung rambut, merenggangkan gigi termasuk mengikir atau memotong gigi serta membuat tato (rajah) di bagian tubuh manapun, karena perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang menyakiti diri sendiri, merubah apa yang Allah karuniakan kepada kita dan termasuk tidak mensyukuri apa yang Allah telah berikan dan amanahkan kepada kita.
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau rahimahullahu mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh, Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar rahimahullahu mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Diposting oleh IRVAN !! di 23.43 1 komentar